Minggu, 17 Februari 2013

Pakta Integritas


Pakta Integritas Bahasa Inggris: Integrity Pact adalah pernyataan atau janji yang berisi ikrar kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas. Penerapan Pakta Integritas di Institusi Publik adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan dan keputusan di insitusi publik dilakukan secara transparan, karena Pakta Integritas dapat digunakan sebagai salah satu dokumen untuk pengawasan. Semua proyek atau pekerjaan yang dilaksanakan, jasa yang diberikan atau yang diterima, serta barang atau material yang dipasok ke institusi oleh pemasok tanpa adanya manfaat atau keuntungan financial tambahan dalam bentuk apapun di luar yang ditetapkan secara hukum.

Tujuan Pakta Integritas

1.Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
2.Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
3.Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.

0 Coment:

Posting Komentar

Pengenalan

Pengunjung Luar dan Dalam Negeri

free counters

Ads 468x60px

Social Icons

Featured Posts